JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati, mengaku pihaknya pernah menangkap basah tujuh pekerja Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sedang menjarah aset di hunian tersebut.
Uye menyampaikan hal itu saat wawancara dengan Kompas.com di Mapolsek Cilincing, Rabu (19/6/2024).
"PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) ada lima orang, dan untuk cleaning service ada dua orang (yang kedapatan mencuri)," kata Uye.
Baca Juga: Aset Rusunawa Marunda Dijarah, Ketua RT: Berlangsung Sejak Februari
Ketujuh pekerja itu, kata dia kedapatan mengambil kabel dan besi yang menempel di tembok hunian klaster C Rusunawa Marunda.
Awalnya seorang petugas pengelola mendengar suara tembok dibobok, kemudian ia menuju sumber suara dan mendapati ketujuh pelaku sedang mencuri.
"Usai tertangkap basah, ketujuh pelaku dibawa ke pos sekuriti," kata Uye.
Kata dia, pihak pengelola pun memecat ketujuh orang tersebut tapi tak melaporkannya ke polisi.
"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan, tidak diperpanjang status PJLP-nya," ujarnya.
Uye menjelaskan, pengelola tidak tidak melaporkan para pelaku ke polisi karena pengelola memikirkan nasib keluarga para pelaku.
"Kami pertimbangkan satu sisi sudah kami pecat, satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu," ujarnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.