Hadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami soal sejak kapan para tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan, akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas," lanjutnya.
Tersangka Berasal dari 3 Daerah Berbeda
Polisi telah menangkap tiga tersangka pelaku, yakni M berasal dari Cirebon, YA dari Sukabumi serta FF dari Surabaya.
Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.
Barang bukti yang diamankan yakni uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliar yang rencananya akan diedarkan saat Iduladha 2024.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar Dicetak di Sukabumi
Polisi Temukan Mesin Pembuat Uang Palsu
Selain uang palsu senilai Rp22 miliar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut polisi juga menemukan mesin pembuat hingga pemotong uang palsu di lokasi penggerebekan.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," jelasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ade mengatakan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu serta menguasai uang palsu.
"Dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.