DENPASAR, KOMPAS.TV - Korban tewas dalam kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, kini bertambah menjadi 16 orang.
Kasubag Humas RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar I Ketut Dewa Krisna mengatakan, pasien yang baru meninggal adalah Dicky Panca Ramdhani (19). Ia meninggal pada Senin (17/6/2024) pukul 07.15 Wita dengan luka bakar 63 persen.
Kemudian, Mohamad Sofyan (17) meninggal pada Senin pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen dan Didik Suryanto (49) meninggal pada Selasa (18/6) pagi tadi pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar hingga Tewaskan 12 Orang di Bali Tersangka
Direktur Medik, Perawatan, dan Penunjang RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar, dr. Affan Priyambodo, menambahkan, masih ada dua korban luka-luka yang masih dirawat.
Keduanya adalah Ahmad Tamyis Mujaki (25) mengalami luka bakar 72 persen dan Suherminadi (47) mengalami luka bakar 30 persen.
"Update pasien luka bakar yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah 18 Juni 2024, pasien yang dirawat saat ini dua pasien. Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu nafas di unit luka bakar dalam keadaan kritis," kata dr. Affan, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Dokter Affan mengatakan, dokter di RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu korban luka-luka melewati fase akut.
Dengan bertambahnya korban tewas dalam kebakaran gudang elpiji, maka totalnya menjadi 16 orang, berikut daftar nama korban tewas:
Baca Juga: Sempat Dirawat, 12 Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Tewas
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kebakaran terjadi di sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa.
"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).
Ia dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.