JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau lokasi pengurusan tanpa harus mendatangi kantor Samsat setempat.
Saat ini, terdapat 24 lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di 14 wilayah Jadetabek. Layanan yang diberikan meliputi pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan lebih efisien.
Lokasi-lokasi Samsat Keliling tersebar di berbagai tempat strategis, seperti halaman parkir Samsat, pusat perbelanjaan, pasar, dan kantor kelurahan.
Baca Juga: Damri Buka Rute Jakarta-Palembang PP, Ini Harga Tiket, Jadwal, dan Cara Belinya lewat Online
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat diminta untuk membawa beberapa persyaratan, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Jadwal Hari Tasyrik 2024 Tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, Ini Larangan dan Amalan Sunahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.