Kompas TV regional jabodetabek

Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Ini, IQAir Sebut Ada di Peringkat Lima Besar Kota Terpolusi Dunia

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 08:30 WIB
kualitas-udara-jakarta-rabu-pagi-ini-iqair-sebut-ada-di-peringkat-lima-besar-kota-terpolusi-dunia
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh pemerintah daerah yang tingkat polusi udara di wilayahnya tinggi, untuk menyediakan pasokan masker. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan menempati peringkat ke-4 kota dengan udara terburuk di dunia, Rabu (12/6/2024) pagi ini.

Menurut data situs pemantau kualitas udara IQAir, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 159 pada pukul 07.45 WIB.

Angka ini masuk kategori tidak sehat dengan konsentrasi partikel PM2,5 sebesar 66 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi tersebut setara 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Udara dengan kategori tidak sehat dapat memberikan dampak merugikan bagi kesehatan manusia maupun hewan yang sensitif, serta menyebabkan kerusakan pada tumbuhan dan menurunkan nilai estetika lingkungan.

Baca Juga: Warga di Kediri dan Surabaya Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka

Sementara itu, udara dengan kategori sedang (AQI 50-100) tidak berpengaruh pada kesehatan manusia dan hewan, namun dapat mempengaruhi tumbuhan sensitif dan nilai estetika.

Selain Jakarta, kota-kota lain di luar Indonesia yang mengalami kualitas udara buruk adalah Kinshasa (Kongo) dengan AQI 184, Delhi (India) dengan AQI 184, Manama (Bahrain) dengan AQI 182 dan Lahore (Pakistan) dengan AQI 141.

Untuk menekan polusi udara, sebelumnya seperti dikutip Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah polusi udara di Jakarta.

Ruang lingkup tugas satuan ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatannya, serta pencegahan sumber pencemar baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

Langkah-langkah lain yang akan diambil antara lain penerapan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka hijau dan gerakan penanaman pohon, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: 26 WIlayah Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin pada 12-13 Juni


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x