MALANG, KOMPAS.TV - Sebuah tanah dan bangunan di Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang Senin (03/06/2024) pagi dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Kota Malang.
Eksekusi pengosongan sebuah rumah di jalan simpang Teluk Grajagan ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Malang. Proses eksekusi dikawal ketat anggota kepolisian berjalan tanpa adanya perlawanan dari termohon.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Malang yang membacakan surat eksekusi, kemudian melanjutkan dengan pengosongan bangunan. Rudi hartono, Panitera PN Malang menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah dari ketua PN Malang, eksekusi dilakukan setelah pihak termohon tidak juga menyerahkan objek bangunan kepada pemohon.
"Karena termohon eksekusi tidak segera menyerahkan maka pimpinan Pengadilan Negeri Malang memerintahkan kami untuk melaksanakan eksekusi," Kata Rudi Hartono.
Sementara itu kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara jual beli rumah antara kliennya Slamet Yasin dengan Natalian Cahyani. Namun termohon menolak mengosongkan rumah karena berdalih perkara tersebut adalah hutang piutang.
"Sejak 2016 tidak mau diserahkan oleh si pemilik padahal sudah terima duit," Kata Leo.
Setelah proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang, tanah dan bangunan kemudian diserahkan pada pihak pemohon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.