BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi Rudenim Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, mendorong Aceh segera memiliki community house, untuk menampung pengungsi Rohingya, yang saat ini masih tersebar di tujuh titik lokasi penampungan sementara.
Keberadaan Community House tidak sekadar menampung para pengungsi Rohingya dalam jangka waktu tertentu, namun di sana pengungsi mendapat pendidikan baca tulis serta keterampilan lainnya. Hal ini bisa membuat para pengungsi Rohingya dapat segera diterima di negara ketiga, dan meninggalkan Provinsi Aceh.
Untuk diketahui, jumlah pengungsi di Community House Medan sebanyak 1.429 jiwa, kebanyakan pengungsi Rohingnya disana pindahan dari Aceh sejak tahun 2009 lalu, saat pertama pengungsi Rohingnya mendarat di Aceh.
Sementara itu jumlah pengungsi Rohingnya di Yayasan Mina Raya Pidie sebanyak 244 orang, Desa Kulee 180 orang, Sabang 140 orang, eks kantor Imigrasi Punteut Lhokseumawe 303 orang, SKB Bireun 28 orang, Kuala Parek Aceh Timur 137 orang, dan kantor Bupati Meulaboh 44 orang. Sedangkan pengungsi di Balee Meuseuraya Banda Aceh sudah dipindahkan ke Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan FGD ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder seperti Kemenkumham Aceh, Satgas penangangan pengungsi luar negeri, UNHCR dan IOM, Kesbangpol, Imigrasi, hingga akademisi untuk menghasilkan satu rekomendasi soal penanganan Rohingnya di Aceh.
Selain itu sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan pengungsi Rohingya perlu dilakukan, guna meminimalisir gesekan pengungsi dengan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.