Kompas TV regional jabodetabek

Kaesang Belum Kembalikan Formulir Penjaringan Pilkada Bekasi di PKB

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 12:43 WIB
kaesang-belum-kembalikan-formulir-penjaringan-pilkada-bekasi-di-pkb
Foto arsip. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menggelar acara Tebus Murah Sembako di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi belum mendapatkan konfirmasi mengenai pengembalian formulir pendaftaran penjaringan kandidat Pilkada 2024 dari pihak Kaesang Pangarep. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BEKASI, KOMPAS.TV – Pihak DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi belum mendapatkan konfirmasi mengenai pengembalian formulir pendaftaran penjaringan kandidat Bakal Calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 dari pihak Kaesang Pangarep.

Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Alit Jamaluddin kepada jurnalis KompasTV Alexander Blegur, Senin sore (13/5/2024).

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari rombongan tempo hari yang ambl, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Respons Presiden Jokowi soal Kaesang Pangarep Digadang-gadang Masuk Bursa Pilkada Kota Bekasi

Saat ditanya apakah itu menandakan ketidakseriusan atau hanya main-main saat mengambil formulir, Alit menyebut bisa jadi seperti itu.

“Ya boleh jadi (hanya main-main), karena kita punya aturan paling tidak kalau bukan yang bersangkutan yang mengambil formulir, yang mengembalikan harus yang bersangkutan.”

Ia menegaskan, semua pihak boleh mengambil formulir pendaftaran, sesuai dengan komitmen Desk Pilkada DPC PKB Bekasi.

“Siapa saja boleh ambil seperti komitmen kita desk pilkada yang kita bentuk ini terbuka dalam penjaringan calon wali kota.”

Pihaknya, lanjut Alit, membuka peluang untuk internal kader PKB maupun eksternal, yaitu siapa pun yang berkomitmen untuk Kota Bekasi.

Ia juga menegaskan bahwa hari itu merupakan hari terakhir pengembalian berkas pendaftaran bagi Kaesang, karena berdasarkan aturan PKB, pengembalian berkas maksimal tiga hari kerja.

“Ya, kalau kemudian sampai hari ini tidak mengembalikan harusnya beliau tidak masuk dalam penjaringan pilkada,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x