“Sanksi tegas berjenjang, jika wali kota teguran lisan (dan) perlu tindak tegas ke bawah. Camat (teguran) tertulis (karena) tidak melakukan pengawasan bawahan dengan baik,” kata Nirwono.
“Lurah (sanksi) administratf karena tidak melakukan pengawasan lapangan dengan benar dan jika perlu dinonaktifkann atau dimutasi sebagai contoh lain,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan sampah-sampah berupa alat kontrasepsi ditemukan di RTH di sepanjang Jalan Pangeran Tubagus Angke. Lokasi itu diduga menjadi tempat maksiat.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya penjelasan seorang warga bernama Koko (53), yang menyebut RTH Tubagus Angke kerap dipakai sebagai tempat prostitusi yang menggunakan tenda sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Tempat (prostitusi) ini sudah sejak lama ada sekitar tahun 1987 sampai sekarang. Mereka pakai tenda," ungkap Koko, Senin (29/4/2024).
Pelaku praktik dugaan prostitusi di RTH tersebut, kata Koko, sering kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan razia.
"Penertiban ada, tapi ya tetap saja mereka cari akal untuk buka lagi," jelas dia.
Baca Juga: Dulu Kumuh, Kini Kali Kadia Kendari Jadi Ruang Terbuka Hijau
Sementara Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menduga penggunaan RTH di Jalan Pangeran Tubagus Angke sebagai tempat kegiatan asusila karena lokalisasi di Kalijodo, Jakarta Utara, sudah ditutup.
Oleh karena itu, Uus memerintahkan Suku Dinas Pertamanan untuk tidak membiarkan RTH jadi tempat nongkrong warga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.