LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan seorang mantan pegawai bank BUMN sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat senilai 1,2 miliar pada tahun 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Marinir Gadungan yang Tipu Wanita
Modus tersangka berinisial AY ini yakni mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu bank bumn di Kota Bandar Lampung.
Disampaikan M Angga Mahatama Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 kuhp.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak 26 April lalu hingga 15 Mei 2024 mendatang.
#mantan #pegawaibank #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.