JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Val Konsultan Indonesia meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan tenaga kerja pengasuh, IPS (27), terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3).
Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram resmi Val The Consultant, @val_theconsultant, Sabtu (30/3/2024).
Val The Consultant menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.
“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Ca**, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut,” bunyi pernyataan manajemen PT Val Konsultan Indonesia di Instagram.
Baca Juga: Usai Aniaya Anak Selebgram Aghnia, Pelaku Kurung Korban Selama 1 Hari di Dalam Kamar
Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.
“Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.”
Dilansir Kompas.com, kantor PT Val Konsultan Indonesia yang berada di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tampak sepi pada Sabtu.
Salah satu perempuan yang mengaku sebagai pembantu di lokasi tersebut mengatakan staf perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Ibu enggak berkenan, belum bisa diwawancarai, maaf. Benar-benar enggak bisa, mohon maaf, ini dia staf,” kata perempuan tersebut, Sabtu.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, JAP mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, IPS (27), Kamis (28/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.18 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan IPS menganiaya JAP di dalam kamar.
“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi, Sabtu.
Baca Juga: Tangis Selebgram Emy Aghnia saat Cerita Anaknya Dianiaya Suster: Disiksa 1 Jam Lebih Tanpa Ampun
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.
Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.