MALANG, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya akan memanggil pihak agen penyaluran tenaga kerja pengasuh/suster terkait kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Danang menjelaskan pemanggilan dilakukan guna mendalami mekanisme penyaluran tenaga kerja.
“Tentunya untuk agen penyaluran akan kita panggil terkait bagaimana mekanisme penyaluran dari tenaga kerja yang dipekerjakan di luar, apakah sudah melalui pelatihan atau belum, atau ada kompetensi tertentu yang harus dimiliki untuk seorang suster,” kata Danang dalam konferensi pers, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Motif Suster Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi: Kesal karena Korban Tak Mau Diobati
Hasil pemeriksaan terhadap agen penyaluran tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, JAP (3), anak Emy Aghnia Punjabi, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, IPS (27).
Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.18 WIB. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan IPS menganiaya JAP di dalam kamar.
“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi.
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal. Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
“Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV,” terang Budi.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia, Polisi: Pelaku Memukul, Menjewer, hingga Menindih Korban
Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.
Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.