LAMPUNG, KOMPAS.TV – Firman, Doni, Arif dan Azam, empat sekawan pelaku pembuat SIM palsu berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi Bentuk Satgas Evakuasi Harimau yang Serang Warga
Para pelaku mengaku sudah sejak Desember 2023 lalu membuat dan menjual SIM palsu di media sosial dengan harga 450 per-buah.
Dalam menjalani aksinya pelaku saling berbagi peran diantaranya bertugas mendesain dan mencetak SIM semirip mungkin hingga memasarkanya di media sosial.
Polisi menyebut penangkapan para pelaku berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya perangkat komputer, mesin print, alat pres laminating hingga 11 buah SIM palsu yang belum sempat terjual.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
#pelaku #pembuat #simpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.