JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi di DKI Jakarta hari ini, Minggu (17/3/2024).
Layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini ada di Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit, dan Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Baca Juga: Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Ini Alasannya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Kapal Nelayan Hilang Kontak Sejak 13 Maret, Tim SAR Sisir Perairan Samudera Hindia
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.