“Kami berkoordinasi dengan RS IA Glamor Husada yang melakukan operasi sesar untuk mengeluarkan kepala bayi dari rahim ibu Mukarromah setelah mendapat rujukan. Kami juga koordinasi dengan forensik dengan RSUD Bangkalan,” ujarnya.
Masherly memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya dilakukan penyidikan, untuk kemudian menetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, ibu muda asal Desa Panpanjung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bernama Mukarromah akhirnya melapor ke polisi atas persalinannya.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Mukarromah melahirkan bayi perempuan dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuh atau putus dan tertinggal di rahimnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Mukarromah saat Lahiran: Kepala Bayinya Putus dan Tertinggal di Rahim, Awalnya Sungsang
Wanita berusia 25 tahun itu mengungkapkan peristiwa yang dialaminya saat melahirkan itu terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupatem Bangkalan, pada Senin (4/3/2024).
Mukarromah mengatakan alasan dirinya melaporkan kasus persaliannnya ke polisi untuk meminta pertanggungjawaban pihak puskesmas.
"Saya pengen pertanggungjawaban, beri saya keadilan," kata Mukarromah sambil mengusap air matanya saat ditemui di rumahnya di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/3/2024).
Mukarromah menuturkan bahwa selama ini kondisi kehamilannnya baik-baik saja berdasarkan hasil pemeriksaan rutin di bidang kampung.
Namun, kata dia, kondisi bayi yang dikandungnya belakangan mengalami sungsang saat mendekati proses persalinan pada Februari 2024.
Baca Juga: Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik Persalinan Buka Suara Kronologi Kejadian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.