PAPUA, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri memerintahkan Propam Polda Papua segera memecat anggota polisi berinisial RK (38) yang menganiaya istrinya hingga tewas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (4/3/2024).
Menurut Irjen Mathius Fakhiri, tindakan yang dilakukan oleh pelaku RK terhadap istrinya itu tidak mencerminkan anggota Polri.
Seharusnya, kata jenderal polisi bintang dua itu, RK selaku anggota polisi bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.
Baca Juga: Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang
"Saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian,” kata Mathius melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (7/3/2024).
“Sementara Dirreskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan.”
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial RK yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang atau Pegubin, Papua Pegunungan, menganiaya istrinya bernama Jein Urpon (28) hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin (4/3/2024) malam.
Benny menuturkan, pelaku berusia 38 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga tewas dalam kondisi mabuk.
Benny menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban Jein Urpon tengah bersama dua rekannya yang juga saksi mata di tempat kejadian perkara atau TKP.
Baca Juga: Kronologi Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas di Papua Pegunungan, 2 Teman Korban Lari Ketakutan
Saat itu, kata Benny, pelaku RK tiba-tiba mendekati istrinya dan langsung menyerang korban Jein Urpon menggunakan parang dan kayu.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.