LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Bernadus Gumelar Agung Wicaksono pembuat uang palsu dikediamannya di Desa Kalirejo Lampung Tengah.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu
Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa lembaran uang palsu beserta mesin pencetaknya di sebuah kamar, tersangka pun tak bisa mengelak hingga harus digiring ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya di media sosial dengan besaran 400 ribu rupiah uang palsu dijual dengan harga 135 ribu rupiah.
Total uang palsu yang diamankan polisi senilai 12 juta rupiah dengan berbagai pecahan rupiah.
Pelaku yang sudah 3 bulan terakhir beraksi dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan serta mengedarkan mata uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
#uangpalsu #mediasosial #ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.