Baca Juga: Duduk Perkara Anak Ancam Bunuh Bapak dan Lempar Bom Molotov, Korban: Kerjaannya Cuma Tidur dan Mabuk
Menurut penjelasannya, selama di dalam mobil, korban dibuat seolah-olah terlihat tidur.
"Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya pada 23 Februari 2024 siang, RZ membuang mayat korban ke jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Jasad korban sebelumnya ditutup dengan selimut.
Tak sampai di situ, para pelaku juga mengambil semua barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2024 siang, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, akhirnya pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya terungkap.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap DV, DA, dan RZ.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Tambora, Cekcok Berakhir Pembunuhan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.