TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan kronologi perundungan atau bullying yang menimpa A (17), siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Alvino mengatakan perundungan terjadi pertama kali pada 2 Februari 2024 di sebuah warung belakang Binus School Serpong. Belakangan diketahui warung tersebut bernama Warung Ibu Gaul.
Perundungan tersebut dilakukan oleh 12 siswa. Alvino bilang, mereka secara bergiliran melakukan kekerasan terhadap A dengan dalih tradisi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Bullying SMA Binus Serpong, 8 Anak Berkonflik dengan Hukum
“Para anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” jelas Alvino dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Kejadian yang menimpa A tersebut kemudian diceritakan kepada kakaknya pada 12 Februari 2024. Sayangnya, tindakan A yang mengadu ke sang kakak diketahui oleh para pelaku.
Hingga pada 13 Februari 2024, A kembali mengalami perundungan. Kali ini, perundungan dilakukan oleh enam pelaku.
“Para pelaku mengetahui anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya sehingga anak pelaku yang berjumlah 6 orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan,” terang Alvino.
Akibat penganiayaan tersebut, A mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum et repertum, A menderita empat luka, yakni memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri.
A juga mengalami dampak psikologis, yakni ketakutan, rasa tertekan, dan stres akut.
Baca Juga: KPAI Sebut Kondisi Korban Bullying SMA Binus Serpong Drop karena Intimidasi: Kayak Orang Bingung
Saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School Serpong ini.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (17).
"Jadi total 12 orang ditetapkan dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik Dengan Hukum dan empat orang tersangka, untuk penerapan pasal yang pertama tindak pidana kekerasan anak di bawah umur," ucap Alvino.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.