JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang punya KTP DKI tapi berdomisili di luar daerah.
Sekretaris Disdukcapil DKI Yadi Rusmayadi menyarankan dua hal bagi warga Ibu Kota yang saat ini terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili.
Saran pertama adalah mengurus kepindahannya demi mencegah NIK bermasalah.
"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Yadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (28/2/2024).
Baca Juga: Menteri Jokowi Gelar Simulasi Makan Siang Gratis, ini Daftar Menunya
Ia menjelaskan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini, antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun di Jakarta.
Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Namun, bagi warga dengan KTP DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota namun status NIK-nya nonaktif setelah memeriksa laman Cek Status NIK Warga DKI, disarankan segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.
Baca Juga: Menag Yakin Program KUA jadi Tempat Pernikahan Semua Agama Didukung Banyak Pihak
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.