LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditengah banyaknya warga bingung dengan hasil pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Lampung meminta masyarakat dan peserta pemilu terus melakukan pemantauan setiap hasil rekapitulasi suara dengan menjadikan formulir c satu dan c hasil sebagai patokan perolehan suara karena merupakan hasil penghitungan ril dan nyata yang telah disaksikan olek KPPS, PTPS hingga saksi.
Baca Juga: Harga Beras Melejit, Pedagang dan Pemilik Warung Makan Menjerit
Terkait protes mayarakat dan peserta pemilu mengeluhkan suara pada sistem informasi rekapitulasi atau sirekap yang sering berubah, Bawaslu Lampung meminta warga untuk tidak menjadikannya sebagai patokan. Hal ini karena perhitungan surat suara sah hanya dilakukan rekapitulasi manual secara berjenjang oleh KPU.
Sementara sirekap hanya sebagai alat bantu perhitungan suara.
Saat ini proses perhitungan surat suara masih berjalan di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, yang dimana patokan hasilnya akan mengacu pada formulir c satu dan c hasil.
#pemilu #sirekap #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.