YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menyelidiki dugaan pemangkasan anggaran dalam pengadaan konsumsi snack box untuk pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, ketika dihubungi pada Senin (29/1/2024).
"Akan ditelusuri (unsur pidana korupsi)," katanya.
Herwatan menjelaskan bahwa Kejati DIY saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pengadaan snack box tersebut.
"(Tahapannya) masih penelusuran. Baru ditelusuri informasi itu," jelasnya.
Baca Juga: BMKG Prediksi Februari 2024 Masih Musim Hujan, Ini Wilayah yang Alami Cuaca Ekstrem
Selain itu, Kejati DIY belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui proses pengadaan konsumsi snack tersebut.
"(Pemeriksaan) belum ada," terang Herwatan dikutip dari Tribun News.
Sebelumnya, vendor yang melaksanakan pengadaan konsumsi snack untuk pelantikan KPPS Sleman telah disanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. KPU Sleman menyatakan bahwa vendor tersebut tidak memenuhi prestasi yang diharapkan.
Sebagai konsekuensi, KPU Sleman memutuskan untuk tidak membayar biaya pengadaan snack secara penuh kepada vendor tersebut dan memutuskan kontrak dengan pihak vendor.
"Karena vendornya wan prestasi maka KPU Sleman tidak membayar penuh. Sekarang diputus kontrak," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, saat dihubungi, Minggu (28/1/2024).
Terkait kemungkinan upaya hukum, Shidqi tidak memberikan jawaban pasti dan menyatakan "Ya, sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada saja."
Meskipun demikian, KPU Sleman telah memanggil vendor yang melaksanakan pengadaan snack dengan jumlah minimalis untuk pelantikan KPPS Sleman.
Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.