MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana Program Kegiatan Ma’had Al-jami’ah bagi mahasiswa baru.
Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 956 juta subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)
#korupsi #uinsu #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.