JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif pemuda bernama Argiyan Arbirama memerkosa dan membunuh pacarnya berinisial KRA (20) di sebuah kontrakan tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban KRA yang merupakan mahasiswi asal Depok itu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ada lima adegan tambahan dari total 30 adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Argiyan terhadap pacarnya KRA.
Baca Juga: Detik-Detik Argiyan Perkosa dan Bunuh Pacarnya di Depok, Korban Dijambak hingga Kerudung Terlepas
Lima adegan tambahan tersebut, kata AKBP Rovan, merupakan tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan di kamarnya terhadap korban KRA.
"Adapun tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Dari adegan itulah, terungkap bahwa tersangka membunuh karena ingin berhubungan badan dengan pacarnya KRA.
Namun, korban menolak ajakan pelaku hingga berupaya melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Hal tersebut membuat pelaku akhirnya mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, Argiyan memperkosa KRA.
"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” ucap dia.
Baca Juga: Ajakan Ngopi Cuma Modus, Argiyan Ternyata Sudah Rencanakan Ingin Perkosa Pacar hingga Berujung Tewas
Selanjutnya, AKBP Rovan menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernafas ketika pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
"Jadi, saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pelaku pembunuhan Argiyan Arbirama juga berstatus sebagai buronan di Polres Depok, Jawa Barat.
"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " kata Wira.
Laporan pertama yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kejahatan Argiyan Arbirama: Bunuh Pacarnya Mahasiswi, Perkosa 2 Perempuan Lain hingga Hamil 9 Bulan
Kemudian, laporan kedua yaitu korban berinisial NH (23) yang dilaporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.
Menurutnya para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambung Kombes Wira.
Kombes Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Punya 2 Kasus Pemerkosaan Lain, Polisi Sebut Masih Berproses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.