"Saat ini aparat TNI-Polri melaksanakan siaga dan sekaligus melindungi masyarakat dari serangan dan tembakan KKB," kata Letkol Candra.
Sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB kembali berulah dengan melakukan aksi penembakan terhadap personel Satgas Damai Cartenz di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Akibat serangan tersebut, satu anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz dilaporkan meninggal dunia alias gugur.
Baca Juga: 2 TNI Kembali Gugur, Panglima Jenderal Agus Subiyanto Pakai Strategi Soft Power Atasi KKB Papua
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, anggota Brimob yang gugur ditembak KKB bernama Bripda Alfandi Steve Karamoy.
"Anggota Bripda Alfandi Steve Karamoy terkena tembakan di bagian rahang kiri tembus rahang kanan dan mengakibatkan anggota gugur," kata Bayu Suseno dalam keterangan resminya pada Jumat (19/1/2024).
Bayu menuturkan, setelah terkena tembakan, korban sempat dievakuasi untuk mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Sugapa.
Namun, oleh dokter Piter dinyatakan bahwa Bripda Alfandi dinyatakan gugur.
Bayu menambahkan, serangan yang dilancarkan oleh KKB diduga berasal dari belakang Tower BTS Telkomsel, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Bayu Suseno, penyerangan tersebut dilakukan oleh KKB pimpinan Apen Kobogau yang disebut menjabat sebagai Wakil Pangkodap VIII.
Baca Juga: Buntut Aniaya Anak Pejabat, Perwira TNI di Purwokerto Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun
Bayu menambahkan, anggota Ops Damai Cartenz yang berada di wilayah tersebut mengalami serangan dari KKB selama 30 menit dari arah belakang pos.
Tak tinggal diam, kata Bayu, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini, pasukan kami masih melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar TKP. Kami juga masih melakukan penyisiran terhadap pergerakan KKB di Wilayah Intan Jaya," ujar Bayu Suseno
Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, AKBP Faizal Ramadhani menegaskan, KKB tersebut akan dicari keberadaannya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.