SEMARANG, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2023 Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU yang ada di Jateng dan DIY. Total ada sekitar 160 SPBU yang mendapatkan sanksi dari RJBT. Sanksi tersebut juga beragam, mulai dari surat peringatan, pemberhentian izin jual selama 30 hari, hingga pemutusan hubungan kerjasama.
Pelanggaran paling ringan antara lain yakni CCTV tidak mengarah pada nomor polisi pelanggan saat melakukan pengisian, CCTV dimatikan hingga yang fatal yakni menyalahgunakan QR code. Selain itu, ada pula melayani pembelian jerigen tanpa adanya surat rekomendasi.
“Jadi kami itu ada menjual minggu subsidi, ada juga pengawasan dari pihak negara yaitu BPK. Ini atas rekomendasi juga dari kunjungannya BPK, dari hasil penijauan lapangan serta pengaduan masyarakat. Kami menindak beberapa SPBU sepanjang tahun ini sudah 160 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang kami sanksi. Sanksinya pun beragam, ada yang sanksinya mulai surat peringatan, pemberhentian izin jual selama 30 hari untuk produk tertentu, hingga pemutusan hubungan kerja sama,” jelas Marthia Mulia Asri, SR SPV Com & REL RJBT.
Penyalahgunaan QR code antara lain berasal dari laporan pelanggan yang tiba-tiba kuotanya habis padahal seharian belum melakukan pengisian BBM. Selain itu, ada juga QR code yang dijual di e-commerce sehingga pihaknya mengiimbau kepada para pemilik QR code untuk lebih hati-hati, karena langsung terkoneksi dengan nomor induk kependudukan.
#spbujatengdiy #pertamina #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.