ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Kepolisian Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap SA, dikediamannya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga pelaku, namun setelah adanya penjelasan petugas, polisi berhasil membawa pelaku ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SA ditangkap karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istri dari hasil tangkapan layar video hubungan suami istri yang sempat diabadikan pelaku saat masih berstatus menikah.
Foto itu disebarkan melalui media sosial facebook dan tiktok, dengan menggunakan akun korban yang masih dikuasai pelaku.
Melihat fotonya disebar kemudian cd langsung melaporkannya ke Polres Aceh Utara. Tak lama kemudian polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.