Sementara itu, dalam upaya memantau pergerakan kendaraan dari arah Depok, pihak kepolisian akan menempatkan anggota di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Terakhir, untuk mengawasi kendaraan yang datang dari Tangerang, personel akan ditempatkan di daerah Daan Mogot.
"Akan kita tempatkan personel di situ akan kita lakukan pengalihan arus apabila terjadi arak-arakan yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," tegasnya.
Penyekatan terhadap massa yang konvoi tersebut akan dilakukan pada Minggu (31/12/2023) mulai pukul 16.00 WIB.
"Harapan kita demikian, jadi orang Tangerang ya di Tangerang, orang Bekasi ya di Bekasi, orang Depok ya Depok. Harapannya itu, jadi tidak tumpah ruah berada di Jakarta," ujarnya
Lebih dari itu, Polri juga melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan malam tahun baru 2024.
"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).
Ramadhan mengatakan, yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanya kembang api saja. Itu pun harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ujar Ramadhan.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," pungkasnya.
Baca Juga: Car Free Night Tahun Baru 2024, Dishub DKI Jakarta Sediakan 24 Kantong Parkir
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.