PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali masih muda, yakni berusia 28 tahun.
Menurut informasi dari Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi, sopir bus jurusan Yogyakarta-Bogor itu bernama Rinto Katana yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.
Rinto berperan sebagai sopir kedua yang mengendarai bus bernomor polisi AA 7626 OA tersebut. Sopir pertama dilaporkan mengemudikan bus dari Yogyakarta hingga Kendal. Dari Kendal, Rinto ganti mengemudikan bus.
Rinto diduga kurang antisipasi saat mengemudikan bus dari arah Cirebon menuju arah Jakarta di Km 72/B Tol Cipali, Jawa Barat itu.
Ia diduga mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi saat berada di jalan yang menikung ke kiri tersebut. Akibatnya, bus oleng dan menabrak guardrail atau pagar pengaman jalan hingga terbanting ke sisi kanan.
Menurut Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi, Rinto memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2. Sebagai informasi, SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan.
"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum," ucap Edwin.
AKBP Edwin menambahkan, kendaraan yang dikendarai Rinto itu diduga melaju melebihi batas kecepatan maksimal.
"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 km per jam, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.
Baca Juga: 12 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cikampek Dievakuasi ke RS Abdul Rojak
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.