JAKARTA, KOMPAS.TV - Usmanto (43), warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara setelah membanting anaknya, K alias Aw (10), hingga tewas.
Usman sudah kadung emosi setelah beberapa kali mendapat informasi dari warga sekitar mengenai kelakuan sang anak yang bersepeda ngebut di gang sekitar rumahnya.
Informasi terbaru yang didapat Usman, sang anak menabrak anak salah satu tetangga hingga kakinya memar.
Sontak hal tersebut membuat orang tua bocah yang ditabrak menegur Aw. Teguran itu sampai ke telinga Usman dan membuat dirinya naik pitam.
Aw yang sedang bermain dengan temannya langsung didatangi Usman pada Rabu (13/12/2023). Tanpa banyak bicara, tamparan dan tendangan Usman melayang ke sang anak.
Baca Juga: Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus KDRT pada Istrinya
Tidak sampai di situ, Usman lalu mengangkat anak kandungnya yang sudah tersungkur kesakitan karena mendapat tendangan di kaki, dan membantingnya ke aspal.
Akibat benturan keras itu, Aw mendapat luka berat di bagian kepala. Hidung bocah malang itu mengeluarkan darah usai dibanting oleh ayahnya.
Aw tewas setelah tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tesangka.
Saat diperiksa, tersangka mengaku kesal karena sering mendapat informasi dari tetangga perihal kelakuan anak ketiganya itu.
Kini tersangka yang bekerja serabutan sebagai calo di tempat penjualan ikan itu ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Anak yang Ayah, Ibu , dan Saudara Kembarnya Diduga Bunuh Diri
Gidion menambahkan, penetapan Usman sebagai tersangka juga didukung hasil autopsi terhadap korban.
Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati menemukan adanya bekas kekerasan benda tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak, serta mengakibatkan pendarahan dan kekerasan pada jaringan otak.
Kemudian ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah, luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah.
"Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera. Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," ujar Gidion.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Usman dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, polisi menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Tega, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Jakarta Utara
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," ujar Gidion.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.