SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dalam rekaman CCTV saat terjadinya aksi tawuran yang menewaskan M, 20 tahun, warga Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah akibat luka bacok pada bagian lehernya. Akibat kejadian itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, menangkap lima Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), atas kasus tawuran di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kelima ABH itu, R 14 tahun, MKR 15 tahun, MFF 17 tahun, AH 15 tahun, dan SBS 17 tahun. R merupakan pelaku utama pembacokan leher korban, sedangkan MKR membacok kaki kanan korban, dan tiga lainnya melempar batu ke arah kelompok korban. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, tawuran itu terjadi setelah kedua kelompok dari Wilayah Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cisaat melakukan janjian tawuran di media sosial.
Selain mengamankan 5 Anak Berhadapan Hukum, Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis dan lima sepeda motor. Atas perbuatannya, kelima ABH itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Menyebabkan Kematian dengan penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian paling lama 7 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.