BANJARBARU, KOMPAS.TV - Setelah menerima Surat Peringatan pertama dari Dinas Perumahan dan Permukiman atau Disperkim Banjarbaru terkait izin bangunan.
Sejumlah warung remang-remang di Jalan Trikora yang merupakan pindahan dari Lik Liang Anggang kembali menerima SP satu dari Disporabudpar.
Baca Juga: Kafe Jual Miras Ilegal di Banjarbaru Diberi Sanksi Denda Rp.1,5 Juta, Izin Terancam Dicabut
SP ini dilayangkan setelah ditemukan adanya aktivitas dan ruang karaoke di sejumlah warung oleh tim gabungan.
"SP 1 itu Karena Karena melanggar Perda 14 Tahun 2015, terkait untuk izin warung makan dan lain-lain, kemungkinan tidak berizin karena mereka tidak punya Izin Mendirikan Bangunan," terang Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Naik Speedboat ke Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Ajak Forum Warga Ikut Mengawasi
Meski saat didatangi sejumlah warung terlihat tutup, namun tim gabungan mendapati 8 warung remang-remang yang melakukan aktivitas karaoke dan melanggar perda nomor 15 tahun 2015 tentang usaha hiburan umum olahraga dan pariwisata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.