LAMPUNG, KOMPAS.TV - R, seorang pria warga Bandar Lampung diringkus polisi lantaran melakukan aksi tindak asusila terhadap anak perempuan dibawah umur.
Baca Juga: Pemkot Beri Bantuan ke Korban Bencana dan Pengobatan
Korban merupakan kekasih dari pelaku yang dikenal baru beberapa pekan dari media sosial.
Pelaku tega melakukan tindak asusilla dengan membawa korban ke rumahnya dan menjanjikan akan menikahi agar korban mau mengikuti nafsu bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua mencari korban yang tak pulang ke rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara.
#modus #mediasosial #tindakasusila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.