LAMPUNG, KOMPAS.TV - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di bantu personil TNI dan POLRI menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di Seberang Ulu Satu Kota Palembang.
Baca Juga: Detik-Detik Petugas Tangkap Ular Piton di Atap Rumah Warga
APK berupa baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum dan rumah warga dilepas petugas.
Petugas juga menemukan APK yang dipasang di salah satu rumah ibadah. Penertiban dilakukan karena APK yang terpasang dinilai melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang waktu dan tempat kampanye.
Penertiban dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Sebelum dilakukan penertiban, panwascam sudah memberikan peringatan kepada pemilik alat peraga kampanye tersebut.
#apk #kampanye #peraturankpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.