Kompas TV regional jawa barat

Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang

Kompas.tv - 7 November 2023, 12:31 WIB
sakit-hati-saat-main-voli-siswa-smp-di-garut-bunuh-teman-sendiri-bawa-cutter-saat-berenang
Anggota TNI-Polri saat hendak mengevakuasi jasad AG (13), korban pembunuhan temannya sendiri di Sungai Cimanuk kawasan Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023). (Sumber: Dok. Polsek Cibiuk)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

GARUT, KOMPAS.TV - Agum Gumelar (13), siswa SMP di Garut, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa di Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Garut, Jumat (3/11/2023), setelah dilaporkan menghilang sejak Senin (30/10).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan bahwa Agum dibunuh oleh temannya sendiri. Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Ironisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun dan merupakan teman satu sekolah korban.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pembunuhan, Polisi Geledah Rumah Perwira Polisi

“Dari pemeriksaan sejumlah saksi, mengarah kepada (seorang) anak. Yang bersangkutan masih di bawah umur, usia 12 tahun,” kata Rohman kepada wartawan, Senin (6/11).

Rohman menjelaskan bahwa kematian Agum ini diduga karena rasa sakit hati pelaku. Sebelum membunuh Agum, pelaku diketahui sempat bermain bola voli.

Namun, bola voli itu mengenai wajah pelaku sebanyak tiga kali sehingga muncul rasa sakit hati dan dendam.

Setelah bermain voli, mereka menyimpan bola di rumah, kemudian berenang di Sungai Cimanuk. Rohman menyebut, pelaku sudah membawa cutter saat pergi berenang.

Setelah berenang, Agum menepi untuk beristirahat. Saat itulah, pelaku menghabisi nyawa Agum dengan cara menyayat leher dan tangan Agung dengan cutter.

“Barang bukti cutter panjang sekitar 10 cm, celana pendek, kaos polos warna hitam,” ujar Rohman, seperti dikutip dari Tribun Jabar.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak berenang berdua saja, tetapi ada satu orang teman yang juga ikut berenang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui kejadian nahas itu.

Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Dieksekusi Yosep Dibantu 2 Anak Mimin

Ari mengatakan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, tidak ada pertengkaran yang terjadi antara Agum dan pelaku.

“Cuma tidak terima saja, pas mandi (berenang), ada kesempatan, maka dilaksanakanlah (pembunuhan itu),” jelas Ari.

Perbuatan pelaku ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. 

 

 




Sumber : Tribun Jabar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x