Razia uji emisi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, razia uji emisi pada November 2023 akan dilakukan dengan mekanisme yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.
Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
Namun baru berjalan satu hari, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi tersebut dikarenakan mendapat banyak komplain dari masyarakat.
Baca Juga: Uji Emisi Digelar di Padang untuk Kurangi Polusi Udara, Belum Dikenakan Sanksi Tilang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.