SORONG, KOMPAS.TV - Berdasarkan data dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Sorong, kasus kekerasan seksual paling sering terjadi di lingkungan sekolah, sehingga pelajar perlu memahami pencegahannya yang termuat dalam UU nomor 12 tahun 2022.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan DPPPA, Februhans Rumahlatu mengatakan, dengan sosialisasi yang dilaksanakan khususnya bagi pelajar dan guru, nantinya dapat mengetahui seperti apa tindakan yang harus diambil ketika menghadap peristiwa tersebut.
Kegiatan ini tentunya mendapatkan respon yang baik dari penjabat wali kota sorong, dalam sambutan yang dibacakan Asisten I disampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan lebih meningkatkan kerjasama agar penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Diharapkan melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami dan melakukan segala upaya agar mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.