Kompas TV regional sumatra

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 Tahun 2023

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 14:36 WIB
wali-kota-pematang-siantar-susanti-dewayani-buka-diseminasi-audit-kasus-stunting-ke-1-tahun-2023
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani memberi arahan pada kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 Tahun 2023 pada Senin (23/10). (Sumber: Pemko Pematang Siantar)
Penulis : KompasTV Medan

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.TV - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 Tahun 2023 pada Senin (23/10). Hasil dari audit tersebut nantinya menjadi acuan bagi Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS). 

Susanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh. Sebab, dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan pada tumbuh kembang anak.

"Jika anak terkena stunting dampaknya bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri, namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara di masa yang akan datang," terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, audit kasus stunting penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur tim audit kasus stunting yang telah dibentuk, dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting. 

Masih kata Susanti, audit kasus stunting merupakan upaya mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 menyebutkan, Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Ranpasti) terdiri atas beberapa kegiatan prioritas, antara lain audit kasus stunting. 

"Audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting," tukasnya.

Dilanjutkannya, pelaksanaan audit kasus stunting dengan tahapan diseminasi kasus stunting merupakan tahapan dalam menyampaikan hasil audit berdasarkan kertas kerja audit serta rencana tindak lanjut terhadap kasus yang di audit oleh para tim pakar. Hasil audit tersebut menjadi acuan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam melakukan aksi tanggap percepatan penurunan stunting, sehingga intervensi dapat segera dilakukan, agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak terjadi kasus yang berulang (sama) di satu wilayah. 

"Audit kasus stunting adalah langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting," tandasnya.

Selain itu, kata Susanti, kasus stunting adalah hambatan dari pengembangan sumber daya manusia yang harus diselesaikan. Karena bagaimanapun pembangunan fisik tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila sumber daya manusia yang ada tidak mumpuni. Maka dari itu, diharapkan semua merapatkan barisan untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dalam aksi nyata demi terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan. 

"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

Masih banyak hal yang harus kita benahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah," papar Susanti.

Kepada seluruh OPD, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar.

"Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Susanti menambahkan, perjuangan mencegah dan menurunkan stunting tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik dari semua pihak dapat berjalan. 

"Harapan saya ke depan, semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. sehingga prevalensi stunting di Kota Pematang Siantar dapat diturunkan dengan target minimal 11,08 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, angkanya 14,3 persen," jelasnya. 

Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematang Siantar yaitu “Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.”

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menerangkan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/1484/X/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematang Siantar. 

Audit kasus stunting, sambungnya, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.

"Audit kasus stunting diawali dengan pembentukan tim audit. Kemudian, pelaksanaan audit, dan manajemen pendampingan. Dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting," jelasnya.

Hasudungan menambahkan, audit kasus stunting dilakukan di bawah koordinasi langsung wali kota. Hal ini dimungkinkan agar sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana.

Tujuan pelaksanaan audit kasus stunting, yakni mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menganalisa faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (*)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x