LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami sebagai tersangka yang terlibat narkotika jaringan Fredy Pratama, pada Senin kemarin jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Baca Juga: Viral! Dodhy “Kangen Band” Dibentak dan Diancam Seorang Pria
Tampak, AKP Andri Gustami datang ke pengadilan bersama tersangka lainnya turun dari bus dengan mengenakan kemeja putih rompi tahanan.
3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
Dalam berkas perkara, Akp Andri Gustami didakwa Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 137 Huruf A Junto Pasal 136 Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP.
Sidang selanjutkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda menyampaian eksepsi.
#andrigustami #narkotika #fredypratama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.