Tak berselang lama, korban bersama ayahnya juga mendatangi lokasi tersebut.
“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka," sebut Feri.
Namun, tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk kemudian terlibat pertengkaran dengan pacarnya.
"Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali," lanjut Feri.
Melihat hal itu, sejumlah warga di lokasi sempat menganiaya pelaku VT, namun tersangka selanjutnya melarikan diri ke Manado.
Adapun korban mengalami luka pendarahan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi, namun nyawanya tak tertolong.
"Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik," ungkap Feri.
Baca Juga: Kejari Manado Periksa Empat Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.