LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka S mengatakan, untuk meminta jatah tersebut, terdakwa Andri Gustami menghubungi seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Diupah Rp1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uang Dibelikan Mobil
"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.
Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.
“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.
Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa.
"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Eks Vokalis Band Zivilia Mengaku Kenal dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Jaksa juga mengatakan, setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.
"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.
Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama
Atas perbuatannya itu, Andri Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.