ACEH, KOMPAS.TV – TikToker dengan nama akun Abu Laot ditangkap Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrisus Polda Aceh di Cianjur. Tersangka dilaporkan oleh Caleg DPD karena dituding melakukan pencemaran nama baik lewat video di media sosial.
Tersangka telah ditahan di Mapolda Aceh dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar.
Baca Juga: Viral Wanita di Jember Tarik Paksa Maling Minimarket, tapi Warga Tampak Diam Saja!
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.