KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV - Penetapan sopir truk maut sebagai tersangka setelah polisi Lakalantas Polres Semarang menggelar olah tempat kejadian perkara. Penyelidikan sementara, polisi mendapati sopir truk tidak memiliki izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho menegaskan, pihaknya juga akan mengembangkan pemeriksaan mulai dari kondisi truk serta keterlibata manajemen perusahaan pemilik truk, karena perusahaan turut serta bertanggung jawab terhadap perawatan kondisi kendaraan.
“Namun demikian, penyidik lantas akan mengembangkan over dimensi juga, Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi, termasuk juga korporasi,” pungkas Kombes Agus.
Dirlantas Polda Jateng mengakui, akan menerapkan pasal berlapis pada sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, selain pelanggaran kepemilikan surat izin mengemudi yang tidak sesuai, sopir truk juga lalai dalam mengendarai kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan.
#truk #exittolbawen #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.