YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta membekuk tujuh pria anggota sindikat penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Para pelaku menggunakan sepeda motor yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi hingga berkapasitas 15 liter.
Ketujuh pelaku tersebut adalah AD (29) laki-laki, BD (46) pria yang berperan sebagai pemberi modal, kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), serta SG (21) sebagai karyawan.
Mereka memasarkan BBM ilegal tersebut ke sejumlah toko kelontong yang menjual bensin eceran dengan menggunakan semacam pompa mini.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat jumpa pers pada Rabu (20/9/2023) menyebut polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Demo Sopir Truk Tolak Sanksi Penyaluran BBM Bersubsidi
"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi Pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," kata Archye.
Polisi kemudian mengamankan IP di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.
"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey, dikutip Tribunjogja.com.
Selanjutnya, polisi mengamankan satu per satu pelaku. Mereka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.
"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.
Sumber : Tribunjogja.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.