Kompas TV regional jabodetabek

Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ

Kompas.tv - 20 September 2023, 12:23 WIB
cek-cara-ganti-ktp-dki-jakarta-saat-perubahan-menjadi-dkj
Ilustrasi KTP. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka dalam rangka penyesuaian identitas saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini akan berlangsung pada tahun 2024.

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Ia menyampaikan, pihaknya akan bersiap untuk menyosialisasikan rekam ulang KTP itu dan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Saat Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Warga Wajib Cetak Ulang KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa pihaknya siap melayani perubahan nama kota ketika DKI Jakarta telah resmi berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," tutur Budi.

Proses perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP, dan dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI akan diubah menjadi DKJ.

Bagi warga yang perlu mencetak ulang e-KTP, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dikutip dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinan fotokopi.
  2. Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.

 

Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Tinta Ribbon Pencetakan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Gorontalo Kosong

Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
  • Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
  • Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x