BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) yang diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama bakal segera menjalani sidang etik. Ia diduga berperan sebagai kurir untuk melancarkan pengiriman sabu yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan hal tersebut. Ia menyebut sidang kode etik akan digelar untuk AKP AG dalam waktu dekat ini.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," jelas Irjen Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Pasti Kita Tindak
Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata dia.
Kapolda pun memastikan pihaknya akan tegas dalam penegakan hukum terhadap AKP AG.
"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini Sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," tutur jenderal plisi bintang dua tersebut.
Secara sederhana, Irjen Helmy mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," sambung Kapolda Lampung.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ragu Pecat Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama,setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.
Adapun tersangka AKP AG yang sempat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian terangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM.
Penulis: Roma Afria Diham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.