LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram di kawasan pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung pada 15 Agustus lalu.
30 kilogram sabu ini berasal dari Medan dan akan dibawa ke pulau jawa oleh 2 orang kurir berinisial MN dan MS, warga Aceh yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Damkar Distribusikan Air ke Warga Terdampak Kekeringan
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mencurigai kendaraan jenis minibus berplat nomor B 1798 NYZ di area seaport pelabuhan bakauheni, dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang haram tersebut dengan telah terbungkus dalam 30 kemasan plastik teh hijau dan disembunyikan pada bagian dinding badan mobil.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka kurir mengaku mendapat perintah, mengantarkan 30 kg narkoba jenis sabu oleh seorang yang tidak dikenal dan mendapat upah sebesar Rp12 juta untuk mengantarkannya dari Medan ke Jakarta.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. Sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas orang yang memerintah kedua pelaku.
#sabu #bakauheni #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.