JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penilangan dihentikan.
"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tilang uji emisi sebenarnya bukanlah target dari Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Tilang Pakai ETLE Drone, 5 Menit Tangkap 5 Pelanggar di Pekalongan!
Yang paling penting adalah munculnya kesadaran masyarakat setelah ada penegakan hukum, untuk menguji sendiri emisi kendaraan mereka dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Heru mengatakan, pihaknya akan mencari solusia yang lebih efisien dari tilang uji emisi.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ucapnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hanya akan diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraan tersebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.