Kompas TV regional sumatra

Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK sebesar Rp45 Miliar

Kompas.tv - 7 September 2023, 03:40 WIB
mantan-wali-kota-pematang-siantar-gugat-kpk-sebesar-rp45-miliar
Ilustrasi. (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Meski sudah menjalani hukuman tambahan, RE Siahaan dan keluarganya terpaksa kehilangan rumah di atas tanah seluas 702 meter persegi di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.  

Rumah warisan yang semula milik orangtua dari istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati Hutapea, dimiliki oleh mereka sejak 1993, kemudian diganti dengan SHM No.302 tahun 2004 atas nama RE Siahaan.  

Saat RE Siahaan menjalani hukuman, KPK menerbitkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran UP pada tanggal 29 Mei 2015.  

Kemudian pada 2016, KPK membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan.  

Pengumuman lelang turut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar pada, 29 April 2016.  

Adapun pemenang lelang rumah tersebut yakni Esron Samosir dengan nilai pembelian hasil lelang sebesar Rp 6.031.535.000.  

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar pun melaksanakan eksekusi rumah tersebut pada Jumat 30 Desember 2016.  

Lalu, BPN Pematang Siantar menerbitkan Surat SK pendaftaran tanah No:35/SKPT/2016 dan menerbitkan sertifikat pengganti atas permintaan pemenang lelang. 

Setelah itu, rumah RE Siahaan dihancurkan dan kini dibangun menjadi empat rumah toko berlantai tiga.

"Rumah dan tanah itu sudah atas nama RE Siahaan. Sertifikat aslinya masih dipegang," kata Daulat.

Menurut Daulat, eksekusi dan penyitaan rumah oleh KPK itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Medan.

Sebab, tanah dan bangunan itu bukan merupakan barang sitaan atau rampasan dari hasil penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Apalagi obyek putusan pengadilan.

"Gugatan ini bukan persoalan harta warisan, tapi KPK melakukan perampasan rumah di atas tanah itu dengan surat perampasan mengutip amar putusan yang berbeda," tuturnya.

"Isi tentang putusan pengadilan berbeda dengan amar putusan yang sebenarnya.Jadi ada redaksi yang berbeda," tambahnya.  

Menurut Daulat, yang disebut barang rampasan itu harus termaktub dalam proses penuntutan, penyidikan, dan peradilan.  

Sementara rumah dan tanah itu tidak masuk dalam ranah yang dimaksudkan.  

Ditemui usai persidangan, perwakilan KPK bernama Togi menyarankan awak media menghubungi Juru Bicara KPK.  

Baca Juga: PPP Imbau MK Segera Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebagai pihak tergugat, kata Togi, KPK memastikan akan terus menghadiri persidangan. Namun, pihaknya juga menyampaikan ada kendala terhadap penjadwalan sidang.  

"Kita akan memenuhi panggilan, tentu kita persiapkan segala macam hal dan secara detail akan disampaikan juru bicara KPK. Tugas kami hanya menghadiri persidangan," ucapnya kepada wartawan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x