MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (31/8/2023).
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Aditya Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Bahas Duet Anies-Cak Imin saat Bertemu Surya Paloh: Pertemuan Biasa
Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusaknya kaca spion.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," kata hakim dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (31/8/2023).
Adapun putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain dihukum penjara, Aditiya Hasibuan juga dijatuhi hukuman membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban atau keluarganya.
Baca Juga: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Dicopot dari Jabatannnya Gara-gara Pukul 2 Anak Buah Sampai Masuk RS
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," ucap hakim.
Terkait hukuman restitusi itu, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut. Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.